NARKOTIK/PSIKOTROPIK
Obat
narkotik adalah obat yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Pada kemasan ditandai dengan lingkaran warna putih
dan tanda palang merah, garis tepi warna hitam.
Kemasan obat golongan ini ditandai dengan lingkaran yang
di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah. Obat
narkotika bersifat adiksi dan penggunaannya diawasi dengan ketat,
sehingga obat golongan
narkotika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter yang asli
(tidak dapat menggunakan kopi resep). Contoh dari obat
narkotika antara lain: Opium, coca, ganja/marijuana, morfin,
heroin. Dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai
anestesi/obat bius dan analgetika/obat penghilang rasa sakit.
Obat
Psikotropik adalah obat yang secara efektif dapat
mempengaruhi susunan saraf pusat dan akan mempengaruhi tingkah laku dan
aktivitas.
Menurut UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika pasal 2
ayat (2), psikotropika digolongkan menjadi: beserta contohnya
1.
Psikotropika golongan I, contohnya antara
lain : lisergida (LSD/extasy), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), meskalina,
psilosibina, katinona.
2.
Psikotropika golongan II, contohnya antara
lain : amfetamin, metamfetamin (sabu-sabu), metakualon, sekobarbital,
fenmetrazin.
3.
Psikotropika golongan III, contohnya antara
lain penthobarbital, amobarbital, siklobarbital.
4.
Psikotropika golongan IV, contohnya antara
lain : diazepam (frisium), allobarbital, barbital. bromazepam, klobazam, klordiazepoksida, meprobamat, nitrazepam,
triazolam, alprazolam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar